Kamis, 21 Mei 2026

Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga Digerebek Usai Gasak Motor Warga, 2 Tersangka Diringkus

Barang bukti pelaku curanmor yang digerebek polisi di kontrakan kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat warga masih terlelap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dua pelaku yang nekat membobol rumah korban demi membawa kabur motor akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Sri Wahyunih kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah rumahnya disusupi pelaku.

Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku datang berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa sepeda motor korban keluar,” ujar Kevin, Kamis 21 Mei 2026.

Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2024 bernomor polisi B-6102-JGJ itu berhasil dibawa kabur pelaku hanya dalam waktu singkat.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang ternyata bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Di antaranya dua buah kunci letter T beserta lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku, hingga motor milik korban yang berhasil diamankan kembali.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tags