Jumat, 5 Juni 2026

Didominasi Korban Anak, Pelecehan Seksual di Kabupaten Tangerang Tembus 120 Kasus pada 2026

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.(@TangerangNews / Istimewa)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 120 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi sejak bulan Januari hingga Mei 2026. Kebanyakan korban merupakan anak-anak dengan usia sekolah.

‎Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan, seluruh korban pelecehan seksual tersebut telah mendapatkan pendampingan serta layanan pemulihan psikologis.

‎“Dari Januari sampai dengan bulan Mei, yang berani melaporkan ke DP3A kurang lebih ada 120 kasus dan kami juga sudah memberikan trauma healing kepada korban. Untuk proses hukumnya ada di pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat 5 Juni 2026.

‎Ia menuturkan, banyaknya kasus pelecehan yang terjadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Selain itu, DP3A juga terus mekakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan mulai dari tingkat sekolah, lingkungan masyarakat, hingga tingkat desa dan kecamatan.

‎Asep menjelaskan, untuk membantu pemulihan kondisi mental dan trauma yang dialami, para korban pelecehan maupun kekerasan seksual akan mendapatkan layanan pendampingan psikologis. 

DP3A akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta sejumlah psikolog untuk membantu memulihkan kondisi mental para korban.

‎“Kami mengupayakan pendampingan korban untuk bisa mengobati trauma yang bersangkutan sampai diupayakan pulih kembali,” jelasnya.

‎Selain itu, DP3A membantu korban dan keluarga lewat konsultasi hukum serta pendampingan pelaporan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan penegakkan hukum pada kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada korban tetap berjalan. 

‎Asep menuturkan, proses pemulihan para korban pelecehan seksual dapat berbeda-beda tergantung kondisi psikologis masing-masing individu.

Lama waktu pendampingan yang dibutuhkan oleh korban bergantung pada hasil asesmen yang dibuat oleh psikolog.

‎“Apakah yang bersangkutan bisa pulih dalam satu kali, dua kali, atau tiga kali sesi, itu tergantung hasil penilaian psikolog,” tuturnya.

‎DP3A juga turut membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kecamatan guna memperluas akses perlindungan.

Korban dan keluarga juga dapat melaporkan kasus melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

‎Asep menyebut, sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi, dilakukan oleh orang terdekat korban.

Oleh karenanya, Asep meminta agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat. 

‎"Kami mengimbau orang tua untuk lebih menjaga dan memperhatikan anak-anaknya karena biasanya pelecehan seksual dan kekerasan seksual terjadi di lingkungan terdekat. Peran orang tua sangat penting untuk melakukan pemantauan dan memberikan perlindungan kepada anak,” tutupnya.

Tags