TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dua orang terduga pelaku yang berstatus pelajar berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa bentrokan maut tersebut terjadi pada Kamis 4 Juni 2026 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap kedua terduga pelaku pada Jumat 5 Juni 2026 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Indra Waspada menjelaskan, insiden berdarah ini melibatkan dua kelompok pelajar yang berasal dari dua sekolah berbeda, yakni salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg.
Akibat bentrokan senjata di lapangan, seorang korban dari kelompok pelajar Cikupa dilaporkan meninggal dunia.
Sita 6 Bilah Senjata Tajam
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk menyerang korban saat tawuran berlangsung.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek.
Selain senjata, polisi menyita tiga unit telepon genggam (smartphone), serta pakaian dan tas yang dikenakan para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," tambah Indra Waspada.
Terancam Penjara 5 Tahun Lebih
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas. Para terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 467 ayat (2), dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.
"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," papar Humaedi.
Merespons maraknya fenomena kenakalan remaja yang berujung pidana ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, memberikan peringatan keras kepada lingkungan keluarga.
Orang tua diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," pungkas Sandro.