Senin, 8 Juni 2026

Wabup Tangerang Tegur Keras ASN yang Merokok di Kantor Pemerintah

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah saat memimpin Apel Pagi ASN di Lapangan Raden Arya Yudha Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin 8 Juni 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebiasaan merokok sembarangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja menjadi sorotan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.

Ia memberikan teguran keras kepada para ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang masih nekat merokok di sembarang tempat di area kantor pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan Intan saat memimpin Apel Pagi ASN di Lapangan Raden Arya Yudha Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin 8 Juni 2026.

Wabup mengingatkan kembali adanya aturan hukum yang jelas mengenai hal ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Intan, perilaku merokok di sembarang area kantor, terutama di ruang pelayanan publik, sangat tidak etis. Ditambah lagi dengan kebiasaan membuang puntung rokok secara asal-asalan yang merusak pemandangan kantor pemda.

"Bagi pegawai yang merokok, manfaatkanlah tempat yang telah disediakan (smoking area). Jangan merokok di sembarang tempat, apalagi membuang puntung rokok sembarangan," tegas Wabup Intan di hadapan para peserta apel.

Ia menambahkan, meski puntung rokok terlihat sebagai masalah sepele, dampaknya sangat besar terhadap penilaian masyarakat dan tamu kedinasan yang datang berkunjung.

Hal itu mencerminkan citra buruk dan ketidakprofesionalan aparatur pemerintah.

"Lingkungan kerja yang bersih akan menciptakan atmosfer kerja yang sehat, nyaman, produktif, sekaligus mencerminkan wajah birokrasi Pemkab Tangerang yang modern dan profesional. Saya minta para Kepala OPD memantau langsung hal ini," imbuhnya.

Selain menyoroti masalah budaya merokok dan kebersihan kantor, memasuki pertengahan tahun anggaran 2026 ini, Wabup Intan juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengevaluasi capaian program kerja mereka agar tepat sasaran.

Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada sekat atau ego sektoral antarpegawai. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat.

"Mau statusnya PNS atau PPPK, semuanya sama-sama memikul tanggung jawab yang sama untuk melayani masyarakat. ASN harus menjadi teladan yang baik," jelasnya.

Di akhir apel, Wabup Intan juga menyampaikan apresiasi dan dukungan moral bagi para atlet, pelatih, serta ofisial yang akan berangkat mewakili Kabupaten Tangerang dalam ajang kejuaraan olahraga terdekat, dengan harapan mampu membawa pulang prestasi yang gemilang.

Tags