Selasa, 9 Juni 2026

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti pembunuhan tukang cilok.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

‎Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

‎"Ancaman hukumannya seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara atau pidana mati," ujar Septa, Senin 8 Juni 2026.

‎Septa mengungkapkan, Barma Tama selaku ayah dari M Supriadi merupakan inisiator kasus pembunuhan tersebut lantaran kesal sang anak kerap dipalak uang sebesar Rp500 ribu oleh korban.

Aksi pembunuhan yang telah direncanakan itu akhirnya dilancarkan pada Senin, 1 Januari 2026.

‎‎"Jadi posisi korban sedang tertidur lelap, datang dua tersangka ke kontrakan dan langsung dibekap dengan bantal oleh MS dan saudara BT menyayat dengan kater. Selain itu, korban juga dihantam bagian kepalanya dengan tabung gas elpiji tiga kilo," ungkap Septa.

‎Usai membunuh korban, kedua pelaku segera melarikan diri ke sejumlah tempat untuk bersembunyi. Keesokannya, Selasa 2 Juni 2026 jasad korban ditemukan tewas bersimbah darah.

Septa menerangkan, saat hendak melanjutkan aksi pelariannya ke daerah Salatiga, Jawa Tengah, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat 5 Juni 2026.

‎"Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, orang tuanya berinisiatif untuk memasukkan anaknya tersebut ke salah satu pesantren yang ada di Salatiga," terangnya.

‎Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, satu buah tabung gas elpiji, pisau kater, pakaian, sepatu, dan topi.

Tags