Minggu, 14 Juni 2026

DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Lingkungan, Paling Banyak Bakar Sampah

Aktifitas pembakaran sampah di TPS ilegal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 51 kasus dugaan pencemaran lingkungan diadukan oleh masyarakat.

‎Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Pencemaran Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3) hingga pembakaran sampah ilegal itu masuk sejak Januari hingga Juni 2026.

‎"Dari total pengaduan sampai Juni 2026 ada 51 kasus, paling banyak pembakaran sampah ada 35 kasus," ujar Sandi Nugraha, Selasa 9 Juni 2026.

Pihaknya sudah menindak lanjuti sejumlah aduan. Adapun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah diadukan ke Kepolisian hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk dikenakan sanksi.

‎"Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan Kementerian LH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di Kementerian sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan," jelasnya.

‎Sandi menambahkan, sejumlah aduan kasus yang telah ditindaklanjuti sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan.

Persoalan kasus pencemaran lingkungan ini kebanyakan diakibatkan limbah B3 dan pembakaran sampah secara ilegal.

"Lasus pencemaran lingkungan ini terjadi pada hampir seluruh sektor, meliputi tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara yang tersebar di 29 kecamatan," terangnya.

‎Selain itu, pemerintah telah memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang kepada beberapa perusahaan menengah dan besar yang didapati merusak lingkungan.

‎"Terus kalau yang pembakaran sampah lebih arahnya ke pembinaannya. Cuma ada juga yang kita tutup barang-barangnya oleh Satpol PP," tutupnya.

Tags