TANGERANGEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebut pencemaran udara berupaya kepulan asap yang ditimbulkan perusahaan NFU di Desa Kadu, Kecamatan Curug, akibat kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat perbaikan mesin produksi.
Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menjelaskan hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
"Jad ada kesalahan SOP, saat pengelasan mesin produksi sedang tidak beroperasi, percikan api dari pengelasan mengenai plastik yang menempel pada bagian dalam cerobong hingga terbakar, akibatnya kobaran api dan kepulan asap keluar melalui cerobong," ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.
Sandi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta meminta keterangan terkait kejadian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan pelebur timah tersebut.
"Mereka melaporkan telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan di area terkait dan juga telah melakukan pemeriksaan kondisi fasilitas dan cerobong," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, mengeluhkan polusi udara yang diduga ditimbulkan dari sebuah perusahaan peleburan timah.
Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, bau yang timbul akibat pencemaran udara pabrik peleburan timah tersebut tercium dari jarak 1,6 Kilometer.
Salah seorang warga sekitar, Ahmad mengatakan, pencemaran udara yang timbul dari perusahaan tersebut sudah dirasakan oleh warga sejak tahun 2003.
Mereka mengeluhkan bau tak sedap dari asap hingga menyebabkan pusing dan bahkan sampai kena penyakit ISPA.