Minggu, 21 Juni 2026

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Papan segel KLH di pabrik pemanfaatan oli bekas yang mencemari lingkungan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 20 Juni 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

Perusahan yang memiliki kapasitas produksi mencapai 450.000 hingga 500.000 liter per bulan ini terbukti melakukan rentetan pelanggaran lingkungan yang fatal.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan menegaskan operasional pabrik yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melanggar hukum dan merusak ekosistem sekitar secara sadar.

Berdasarkan hasil pengawasan ketat tim Gakkum KLH/BPLH berikut adalah poin-poin pelanggaran yang dilakukan PT BPE:

 

Beroperasi Tanpa Izin Kelayakan Resmi

Meski mengantongi dokumen AMDAL dari Pemerintah Provinsi Banten, PT BPE terbukti belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Padahal, dua dokumen ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum industri pengolahan limbah B3 diizinkan berjalan.

"Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. PT BPE terbukti tidak memiliki Pertek dan SLO untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan.

 

Pembuangan Asap Tanpa Filter

Proses destilasi pabrik menghasilkan gas buang beracun yang dilepaskan langsung ke udara ambien tanpa kendali. Hal ini terjadi karena cerobong emisi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.

Gas tak berfilter inilah yang memicu bau menyengat hingga sampai ke pemukinan warga di Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

 

Pembuangan Limbah B3 Secara Ilegal

Perusahaan sengaja menjadikan halaman belakang mereka sebagai tempat pembuangan ilegal tanpa izin. Petugas menemukan tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibiarkan terbuka, meliputi bottom ash (abu sisa pembakaran), residu oli, absorban bekas

 

Meracuni Air Permukaan dan Rawa Warga

Kejahatan lingkungan oleh PT BPE diperparah dengan ditemukannya air limpasan (air hujan/buangan) yang telah terkontaminasi pelumas bekas.

Air hitam beracun ini dialirkan secara bebas tanpa proses pengolahan (treatment) langsung ke area rawa yang berada di belakang lokasi usaha.

 

Terancam Tiga Pasal Pidana

Akibat akumulasi pelanggaran di atas, industri pemanfaat pelumas bekas ini tidak hanya dihentikan operasionalnya lewat penyegelan, namun juga diseret ke ranah hukum pidana.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Rizal Irawan.

Tags