Kamis, 25 Juni 2026

Terjerat Utang, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak Kandung ke Pamannya Sendiri untuk Dinikah Siri

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada menunjukkan bukti pernikahan siri seorang anak 12 tahun dengan pamannya, usai dijual oleh ibu kandungnya sendiri lantaran terlilit hutang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu berinisial N sampai hati menjual putri kandungnya yang baru berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisal D, 46.

Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank keliling. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban.

‎Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan kasus itu pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban yang melapor ke polisi, setelah mengetahui anaknya yang masih belia telah dinikahkan.

‎"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Sampai akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan, padahal masih kelas 6 SD," ujar Ganda, Kamis 25 Juni 2026.

Setelah mengetahui informasi tersebut, ayah korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

‎"Saat kami datangi, yang bersangkutan mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menenujukkan surat nikah sirih," terangnya. 

‎Kendati demikian, pihak kepolisian terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini, termasuk D dan ibu korban.

 

Korban Dicabuli 3 Kali Sebelum Dinikahkan

Dari hasil pemeriksaan, sebelum dinikahkan, korban terlebih dahulu mendapatkan kekerasan seksual atas kesepakatan D dengan ibu korban.

‎Aksi kekerasan seksual itu terjadi saat korban diajak oleh ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu terjadi kesepakatan, di mana sang ibu diberikan uang Rp1 juta lalu korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu.

‎"Korban bilang dia tidak mau tapi takut ibunya marah akhirnya menuruti ibunya," ungkap Ganda.

‎Ganda mengungkapkan awal D memiliki niatan menggauli keponakannya itu saat memasuki fase kelas 6 SD. Korban sempat disetubuhi sebanyak tiga kali sebelum pada akhirnya dipaksa menikah siri.

‎Tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada sang ibu untuk menikahi korban. Prosesi pernikahan itu terjadi pada Januari 2026 dan berjalan tanpa melibatkan ayah kandung korban selaku wali nikah yang sah.

‎"Menurut pengakuan si ibu, uang 14 Juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," ungkapnya.

 

Korban Trauma dan Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

‎Ganda menjelaskan, saat kasus itu terungkap, korban sempat mengalami trauma lantaran secara mental, korban belum siap untuk menikah.

‎"Untuk korban sudah kita berikan trauma healing, saat ini kondisi korban sudah mulai ceria lagi," jelasnya. 

‎Atas kasus tersebut, sang ibu dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dengan pemaksaan perkawinan.

Sementara, tersangka D dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait persetubuhan terhadap anak.

‎"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Tags