TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini menyasar parkiran di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Perisiwa itu terjadi pada 22 Juni 2026, dimana korban kehilangan sepeda motor Honda CB150R yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polsek setempat.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui yakni pria berinsial RR, 23. Pelaku langsung diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki cara khusus untuk mengelabui sistem parkir apartemen.
Ia mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard, kemudian mengambil plat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut.
Setelah itu, pelaku memasang pelat nomor tersebut pada motor incarannya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa keluar dari area parkir.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," jelas Kevin.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Motor Honda CB150R kemudian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta.
"Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta," tamah Kevin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kevin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar Jauhari.