Rabu, 1 Juli 2026

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Personel Bareskrim Polri mengevakuasi 18 ton sianida ilegal ke Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.

Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi menggerebek tiga gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah Pondok Gede (Bekasi), Kalideres (Jakarta Barat), dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 362 drum atau setara dengan 18,1 ton sianida siap edar.

Guna menghindari risiko fatal terhadap masyarakat, seluruh barang bukti racun berbahaya tersebut kini dievakuasi ke kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 30 Juni 2026.

 

Dipasok ke Tambang Emas Ilegal Lintas Pulau

Berdasarkan hasil penyidikan, zat kimia ini didatangkan langsung dari Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel).

Sianida tersebut kemudian dipasarkan secara ilegal sebagai bahan pemurni emas kepada para pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Ade menegaskan penjualan sianida wajib mengantongi izin khusus yang ketat dari pemerintah, karena termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang bersifat racun, karsinogenik, korosif, hingga mutasigenik.

"Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Ade.

 

Omzet Capai Rp769 Miliar

Praktik culas ini diketahui bukan aksi musiman. Polisi mengungkap sindikat ini telah beroperasi secara terstruktur dan berkelanjutan sejak tahun 2024 hingga 2026.

Selama periode tersebut, para pelaku disinyalir telah mengedarkan total 840,1 ton atau sekitar 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp769.953.600.000.

Gudang di kawasan Kebon Jeruk menjadi tulang punggung peredaran terbesar karena telah beroperasi sejak 2024 dan berhasil menjual 16.357 drum senilai Rp749,31 miliar.

Sementara itu, gudang di Kalideres yang beroperasi selama 18 bulan meraup Rp13,1 miliar (270 drum), dan gudang di Bekasi yang baru beroperasi 7 bulan meraup Rp8,4 miliar (175 drum).

"Mirisnya, tempat penyimpanan yang digunakan mulai dari gudang ekspedisi hingga rumah kontrakan di tengah pemukiman padat penduduk," terang Ade.

 

Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama serta memeriksa 15 orang saksi.

Tersangka pertama adalah S alias U, 59, warga Jakarta Timur yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengorganisir kontrakan wadah sianida di Pondok Gede untuk menyuplai tambang emas ilegal di Sumatra Barat.

Tersangka kedua adalah DW, 40, warga Kalideres yang mengelola gudang di kawasan Kamal untuk memasok sianida ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Mereka juga dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," pungkas Ade.

 

Tags