Rabu, 1 Juli 2026

Kebakaran TPA Jatiwaringin 24 Jam Belum Padam, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sudah 24 jam belum padam, Rabu 1 Juli 2026.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang telah berlangsung selama 24 jam.

Sejak terjadi pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, kobaran api belum bisa dipadamkan pada Rabu 1 Juli 2026, siang.

‎Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, kobaran api masih menyala disertai asap putih pekat. Kepulan asap itu cukup menghalangi penglihatan pengendara yang melintas di sekitaran area TPA Jatiwaringin.

‎Terlihat, para petugas pemadam kebakaran (damkar) masih berjibaku dalam proses memadamkan api. Personel disebar ke beberapa titik guna mencegah terjadinya perambatan api.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan pihaknya telah menerapkan status tanggap darurat kebakaran di TPA Jatiwaringin. 

‎"Sudah, sudah kita tetapkan menjadi tanggap darurat," ujarnya.

‎Taufik mengungkapkan, status tersebut ditetapkan guna mempermudah koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta mewaspadai dampak kesehatan yang terjadi pada masyarakat.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 52 jiwa dari 30 kepala keluarga yang telah dievakuasi akibat asap pekat yang ditimbulkan dari kebakaran TPA Jatiwaringin.

‎Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, BNPB akan terlibat langsung dalam proses pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin melalui udara, menggunakan teknik water bombing dengan helikopter.

‎"Ada dua unit helikopter yang akan dikerahkan," ungkap Taufik.

Tags