Selasa, 7 Juli 2026

Peras Kades Rp25 Juta untuk Tutup Kasus, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Kabupaten Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menunjukkan barang bukti hasil penangkapan oknum LSM yang memeras sejumlah Kades di Kecamatan Legok, dengan modus menutup kasus di kejaksaan, Selasa 7 Juli 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meringkus seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Oknum dari LSM "G" tersebut kedapatan melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Legok dengan modus mencatut nama instansi Kejari Kabupaten Tangerang.

Aksi WJ terbongkar setelah dirinya meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya ia layangkan ke pihak Kejari Kabupaten Tangerang. 

"Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah nyata institusi dalam mendeteksi ancaman keamanan, sekaligus menjaga nama baik Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Selasa 7 Juli 2026.

 

Kronologi Penangkapan

Kasus ini mulai terendus pada Kamis, 2 Juli 2026, ketika Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok.

Kades tersebut melaporkan bahwa WJ meminta uang sebesar Rp25 juta demi menghentikan laporan kasus. 

Menanggapi laporan tersebut, Kajari Wahyudi Eko Husodo langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 agar Tim Intelijen segera bergerak melakukan deteksi lapangan. 

WJ awalnya meminta bertemu dengan tiga Kades sekaligus pada pukul 13.00 WIB di hari Kamis tersebut. Namun, karena WJ merasa khawatir, pertemuan diundur menjadi Senin, 6 Juli 2026. 

Pada hari Senin sekitar pukul 14.00 WIB, pertemuan akhirnya digelar di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Legok.

Setelah proses negosiasi, pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada WJ.

"Atas koordinasi yang matang antara pelapor dan tim kejaksaan, WJ langsung diamankan di lokasi sesaat setelah menerima uang tersebut sekitar pukul 14.20 WIB," kata Wahyudi.

 

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku WJ, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat yang menguatkan dugaan pemerasan, antara lain uang tunai Rp15 juta berupa 100 lembar pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000 di dalam amplop putih berstempel tiga desa

Kemudian, satu unit HP Samsung Fold 7 warna silver milik pelaku dan satu unit Mobil Grand Livina tahun 2013 dengan nomor polisi B 14 W*U.

Ada juga surat laporan pengaduan LSM G beserta bukti cetak (screenshot) tanda terima berstempel PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman suara percakapan antara pelapor dan pelaku berdurasi 8 menit 51 detik. 

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Intelijen, WJ langsung digelandang ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, Kejari Kabupaten Tangerang kini telah menyerahkan oknum LSM tersebut kepada pihak Polres Tangsel untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Wahyudi.

Tags