TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan memperketat penjagaan pada objek vital Nasional yang berada di wilayah hukumnya.
Pengetatan penjagaan ini dilakukan imbas imbas teror bom yang terjadi di Jakarta Selatan dan Tasikmalaya.
Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono mengatakan tempat-tempat yang akan diperketat penjagaannya meliputi, kawasan pendidikan, tempat-tempat keramaian, pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan serta kawasan yang menjadi titik-titik vital di wilayah Hukum Polresta Tangerang.
"Nanti juga bakal diadakan patroli dari pihak Polsek jajaran agar memperketat lagi situasi keamanan yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Misalnya, di Alun-alun, Objek Vital Nasional Kawasan Industri Cikupa Mas, dan kita juga nanti akan kerja sama dengan pihak sekolah," ujarnya kepada Tangerangnews, Senin 13 Juli 2026.
Selain itu, kata Tri, pihaknya juga akan memperketat pengawasan pada Eks Narapidana Teroris (Napiter) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Jadi terkait dengan pengetatan kalau memang dampaknya memang mengancam ya di kita juga pasti akan dilakukan seperti itu. Dan lagi, selama ini pengawasan Eks Napiter sudah dilakukan oleh tim yang memang sudah ditugaskan," jelas Tri.
Ia menuturkan, pengawasan pada eks napiter ini akan dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Tri meminta agar Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang memperketat pendataan pada warga pendatang baru.
Hal ini dilakukan, untuk memudahkan petugas kepolisian untuk mencari jejak atau identitas dari pelaku kejahatan bilamana terhadi suatu kasus tindak kejahatan.
"Kalau dari tingkat RT/RW harus meminta identitas mereka minimal KTP-nya difoto, tanya pekerjaannya. Jadi memudahkan kita pada saat penanganan atau penangkapan melalui koordinasi tingkat RT/RW," tuturnya.