Senin, 13 Juli 2026

Modus COD Lewat Facebook, Pelaku Pengedar Uang Palsu di Tangerang Raup Omzet Rp10 Juta Per Hari

Barang bukti uang palsu dan alat pencetakan yang diamakan Polsek Pakuhaji.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Petugas kepolisian berhasil mengungkap modus peredaran uang palsu yang dilakukan pria berinsial, WW, 32, di wilayah Tangerang, Minggu 13 Juli 2026.

‎Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Laksono mengatakan cara pelaku menegdarkan mengedarkan uang palsu tersebut yaitu dengan bertransaksi cash or delivery (COD) melalui media sosial Facebook.

Adapun, sistem penukaran dalam transaksi tersebut berupa satu lembar uang asli dengan enam lembar uang palsu. 

‎"Anggota kami melakukan transaksi menggunakan uang asli sebesar Rp500 ribu dan pelaku menyerahkan uang palsu senilai Rp3 juta. Setelah pelaku kita amankan, kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Tangsel," ujar Prapto, Senin 13 Juli 2026.

Pelaku belajar dan memproduksi sendiri uang palsu tersebut di kontrakannya. ‎Dari peredaran uang palsu ini, WW bisa meraup omzet sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per hari. Kebanyakan pembeli berasal dari wilayah Jabodetabek.

‎"Pelaku sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tujuh bulan sejak 2025, hingga sekarang dengan mengedarkan uang palsu melalui media sosial," kata Prapto.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah peralatan produksi, di antaranya benang hologram, stempel, lem, cat semprot.

Ada juga perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan tekstur dan cetakan uang tiruan tersebut, agar semakin identik dengan uang resmi.

‎"Uang palsu itu merupakan cetakan edisi 2016 dan 2022," ungkap Prapto.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

‎"Untuk ancaman pidananya 10 tahun dengan denda Rp5 Miliar," tutur Prapto.

Tags