TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RD alias D, 25, nekat menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kepada penyidik, pelaku mengaku depresi berat karena dipaksa segera menikah oleh orang tuanya, sementara ia sama sekali tidak memiliki biaya untuk menggelar pesta pernikahan.
Niat Bunuh Diri Berubah Jadi Begal Sadis
Kasus perampokan disertai pembunuhan ini berawal dari keputusasaan pelaku yang mencari modal nikah. Ia mengaku sempat kehilangan arah dan berniat mengakhiri hidupnya sendiri.
Sambil membawa pisau, pelaku luntang-lantung di jalanan mencari tempat sepi untuk bunuh diri. Namun, niat itu seketika berubah menjadi aksi kriminal saat ia melihat korban sedang tertidur lelap di dekat sepeda motornya yang tidak terjaga.
“Jadi yang bersangkutan ini kebingungan untuk memenuhi kebutuhan pernikahan karena dipaksa segera menikah oleh orang tuanya. Awalnya, dia membawa pisau itu memang untuk bunuh diri,” ungkap Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana seperti dilansir dari Kumparan, Rabu 15 Juli 2026.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor secara diam-diam. Naas, aksi itu berujung pada kekerasan fatal.
Korban Ditusuk di Leher
Aksi pencurian itu berujung tragis setelah korban terbangun atau menyadari kehadiran pelaku. RD yang panik langsung melayangkan serangan dengan menusuk korban hingga tidak berdaya.
Jasad korban ATP kemudian ditemukan bersimbah darah di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara pada Minggu 12 Juli 2026) dini hari, dengan luka tusuk di bagian leher.
Setelah melumpuhkan korban, RD membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik ATP.
Pelarian RD tidak berlangsung lama. Kurang dari dua hari setelah jasad korban ditemukan, Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
RD ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas tindakan sadisnya tersebut, modal nikah yang dicari RD justru berbuah jeruji besi. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.