TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.004 pasangan mengikuti pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan program ini merupakan langkah strategis Pemkab Tangerang dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
"Pencatatan pernikahan sangat krusial untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik. Ini adalah fondasi bagi terciptanya keluarga yang sehat dan berkarakter," ujarnya saat membuka program Isbat Nikah di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat 17 Juli 2026.
Pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara bertahap, mulai Juli hingga September 2026 menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang.
"Diharapkan melalui program Isbat Nikah Terpadu, hak-hak sipil masyarakat, seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan, dapat terpenuhi secara menyeluruh," terang Intan.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim melaporkan 1.004 pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu ini, merupakan hasil verifikasi dari sebanyak 1.496 pasangan di 29 kecamatan yang mendaftar.
"Setelah melalui proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan. Sedangkan sisanya 492 pasangan masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan terus mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa," katanya.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap yang terbagi dalam 6 daerah pemilihan. Tahap pertama yang digelar di Gedung Serbaguna Tigaraksa diikuti 267 pasangan. Mereka berasal dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear dan Tigaraksa
"Sedangkan sidang berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok," tambah Muhammad Kasim.