TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan meningkatkan pengawasan terhadap para penimbun Bahan Bakan Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Langkah ini dilakukan usai maraknya fenomena gerombolan pengemudi motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi yang mengisi BBM Pertalite di SPBU sejumlah daerah termasuk Tangerang.
Disinyalir mereka melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menjual kembali bensin tersebut ke pengecer.
Kasie Humas Polresta Tangerang IPDA Tri Leksono mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di setiap SPBU yang berada di wilayah hukumnya untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Adapun pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan surat izin pada pembeli BBM subsidi yang membawa jerigen, dan mengecek motor dengan tangki modifikasi.
"Akan dicek. Kita juga ditugaskan oleh Pak Kapolres untuk mengawasi dan melihat tepat sasaran atau tidak pendistribusiannya," ujar Tri, saat diwawancarai Tangerangnews, Sabtu 18 Juli 2026.
Selain itu, Tri juga meminta agar masyarakat untuk segera melapor bila melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU yang berada di wilkum Polresta Tangerang.
"Terus juga kalau misalnya masyarakat menemukan hal tersebut boleh dilaporkan ke call center kan 110. Dilaporkan, biar nanti langsung kita tindaklanjuti," pintanya.
Tri menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Kalau emang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya. udah termasuk melanggar tindak pidana, pasti diamankan," tegasnya.