Jumat, 31 Juli 2026

Marak Kecelakaan, Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Tangerang Bakal Ditertibkan Polisi

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan dan penertiban terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

‎Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik secara resmi dilarang untuk beroperasi di jalan raya umum.

‎"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Jumat 31 Juli 2026.

Fery menyebut, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih tinggi, terutama yang menelan korban jiwa.

‎Karena itu untuk meningkatkan keselamatan jalan raya, Polresta Tangerang akan mempererat kerja sama dengan seluruh instansi terkait melalui penegakan hukum yang tegas, penertiban angkutan barang seperti truk sumbu tiga, serta edukasi dini lewat program Polisi Cilik (Pocil).

‎"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Tags