TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan aturan di tingkat daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran kampanye dan aktivitas terkait LGBTQ.
Rencana penyusunan regulasi tersebut kabarnya telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
"Tentunya hal itu (LGBTQ) harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya," ujar Maesyal, Jumat 29 Juli 2026.
Pembahasan rencana regulasi ini tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga turut dilibatkan untuk membahas rencana aturan tersebut.
"Kita sudah berdiskusi, dengan tokoh lintas agama juga bersama DPRD bahwa akan kita buat Peraturan Daerah di Kabupaten Tangerang sebagai aturan turunan dari Perpres dalam mencegah penyebaran LGBTQ," tuturnya.
Meski begitu, Maesyal meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan aksi sweeping maupun persekusi terhadap kelompok tertentu, terutama LGBTQ.
"Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang memakan korban 29 anak laki-laki diwilayah Kecamatan Panongan.
Atas hal tersebut, ia menekankan pentingnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur anti kelompok LGBTQ.
"Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi untuk mencegah, sebagai antisipasi pergerakan kelompok LGBTQ. Tentunya, secara nasional, nanti daerah mengikuti," kata Amud dikutip pada Rabu 29 Juli 2026.