TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat kemarau ekstrem.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran, petugas gabungan tersebut akan melakukan patroli terpadu.
"Pencegahan harus menjadi prioritas utama kita melalui patroli terpadu, pemantauan wilayah rawan, edukasi masif kepada masyarakat," katanya, dikutip Kamis 6 Agustus 2026.
Indra Waspada menyebut, kemarau ekstrem dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, baik lahan maupun area tempat tinggal warga. Risiko tersebut turut diperparah oleh aktivitas pembakaran liar yang dilakukan oleh masyarakat.
"Perubahan iklim, ancaman musim kemarau, serta aktivitas manusia dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran," ujarnya.
Selain itu, para petugas gabungan tersebut juga akan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang rentan terjadinya kebakaran.
"Personel juga melaksanakan imbauan kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pembakaran lahan maupun pembuangan sampah dengan cara dibakar," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Indra, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku pembakaran liar terutama yang sampai menyebabkan kebakaran terjadi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan pelaku pembakaran sampah liar dapat dikenai sanksi.
"Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah," katanya, Selasa 28 Juli 2026.