Senin, 10 Agustus 2026

Tekan Pencemaran, Pemkab Tangerang Desak Industri Perketat Pengelolaan Limbah

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah saat menghadiri workshop “Kepatuhan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Limbah Domestik” di Hotel Haris Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Senin 10 Agustus 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan limbah domestik guna menekan pencemaran lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri workshop bertema “Kepatuhan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Limbah Domestik” yang diselenggarakan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di Hotel Haris Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Intan, pertumbuhan sektor industri, perdagangan, dan permukiman di Kabupaten Tangerang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Kendati demikian, ekspansi ekonomi tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan.

"Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. Dunia usaha harus mampu menunjukkan bahwa peningkatan produksi dan investasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah tidak boleh sekadar menjadi rutinitas yang dilakukan saat ada pemeriksaan saja, melainkan harus menjadi bagian dari budaya operasional perusahaan sehari-hari.

"Perusahaan harus memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik berfungsi optimal dengan pemeliharaan rutin, memenuhi baku mutu, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan efisiensi sumber daya," ungkap Intan.

Pemkab Tangerang melalui DLHK menyatakan akan terus mengintensifkan pembinaan serta pengawasan terhadap sektor dunia usaha.

Perusahaan yang patuh akan dijadikan teladan, sementara yang belum memenuhi standar akan didorong melakukan perbaikan.

"Kita ingin Kabupaten Tangerang tumbuh sebagai kawasan industri dan ekonomi yang kuat. Tetapi kita juga ingin mewariskan sungai yang bersih, air tanah yang terjaga, udara yang sehat, serta lingkungan yang layak bagi anak cucu kita," pungkas Intan.

 

Catatan Kasus Pencemaran di Kabupaten Tangerang

Dorongan penguatan pengelolaan limbah ini menjadi krusial di tengah masih tingginya angka aduan pencemaran di daerah.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, tercatat ada 51 aduan dugaan pencemaran lingkungan yang diterima sepanjang 2026.

Kasus tersebut meliputi pencemaran ektor tanah, sungai, permukiman, hingga udara yang tersebar di 29 kecamatan. Dari total kasus, 35 aduan di antaranya didominasi oleh masalah pembakaran sampah.

Selain itu, pada Juli 2026 lalu, DLHK Provinsi Banten juga sempat menyegel tiga perusahaan industri di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, akibat membuang limbah yang mencemari aliran Sungai Cisadane hingga menghitam dan berbau menyengat.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan ingot atau aluminium, serta londri celana jeans.

Tags