Senin, 10 Agustus 2026

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, 3 Orang Diringkus

Barang bukti ribuan butir tramadol dan eximer yang diamankan Polsek Kelapa Dua dari tiga pengedar.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatullo mengungkapkan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan dan merusak masa depan generasi muda.

"Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya," tegasnya, Senin 10 Agustus 2026.

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial R.A, 24, di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka.

Dari tangan RA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 248 butir Tramadol, 186 butir Eximer dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp123.500.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua terduga pelaku lainnya yakni MF dan MR, di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Di lokasi kedua ini, petugas mendapati barang bukti yang jauh lebih besar.

"Yang diamankan meliputi 150 butir Tramadol, 846 butir Eximer, 13 butir Mersi, 20 butir Alprazolam, 12 butir Kamlet dan 180 butir Triex," kata Rokhmatullo.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ribuan butir obat keras ilegal telah digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan intensif.

Rokhmatullo memastikan bahwa penyelidikan belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok di atasnya serta memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Masyarakat diimbau agar waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan serta keselamatan bersama," tutupnya.

Tags