Selasa, 11 Agustus 2026

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan wanita yang disamarkan jadi bunuh diri di rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu.

Kasus yang awalnya sempat disamarkan oleh pelaku sebagai aksi bunuh diri ini ternyata dilatarbelakangi oleh masalah hubungan asmara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan korban R dan pelaku berinisial A, 30, telah menjalin hubungan asmara selama 9 tahun sejak 2017.

Pemicu utama pembunuhan ini bermula ketika korban menuntut kejelasan status hubungan dan meminta pelaku untuk segera menikahinya.

"Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya, namun tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujarnya, Senin 10 Agustus 2026.

 

Teror Istri Sah Picu Konflik

Penolakan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban. Menurut kepolisian, korban R kemudian melakukan serangkaian aksi teror kepada pelaku maupun keluarganya, mulai dari menyobek pakaian istri pelaku, mengirim pesanan barang fiktif lewat aplikasi ojek online ke alamat rumah pelaku, hingga melayangkan teror melalui media sosial.

"Tekanan dan konflik yang terus menerus terjadi inilah yang kemudian mendorong pelaku A merencanakan pembunuhan terhadap korban," terang Indra Waspada.

Sebelumnya, kasus ini sempat mengegerkan warga Kutabumi. Pelaku A yang menginap di kontrakan korban pada 18 Mei 2026 nekat menghabisi nyawa R dengan cara mencekik leher korban yang sedang tertidur pulas hingga tak sadarkan diri.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku merekayasa kematian korban seolah-olah murni bunuh diri dengan menggantung jasad korban menggunakan seutas tali di kusen pintu kamar mandi.

Namun, skenario licik tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh AKP Humaedi. Kecurigaan polisi bermula dari kejanggalan posisi jenazah di TKP, di mana telapak kaki korban menyentuh lantai.

Penyelidikan lanjutan melalui jejak digital ponsel korban, rekaman CCTV, hingga interogasi mendalam akhirnya membuat pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindak pidana pembunuhan berencana dan rekayasa kasus tersebut, tersangka A kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," tegas Indra Wasapda.

 

Tags