Rabu, 12 Agustus 2026

Puluhan SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas Siap Lapor ke BGN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan tenggat waktu penutupan mengurus SLHS hingga 10 Agustus 2026.

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyatakan pihaknya siap melaporkan temuan lapangan tersebut kepada pihak BGN sesuai dengan permintaan pusat.

"Pasti nanti kita akan memberikan laporan fakta yang sebenarnya ada di lapangan seperti apa," ujar Soma Atmaja saat diwawancarai Tangerangnews, Selasa 11 Agustus 2026.

Sebelum laporan tersebut disampaikan, Soma yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan intervensi secara persuasif, agar puluhan SPPG segera mengurus penerbitan dokumen wajib tersebut.

"Yang jelas pertama kita persuasif dulu lah ya. Kita akan ajak mereka. Bagi yang sudah ada, kan sayang kalau enggak beroperasi gara-gara SLHS-nya belum terpenuhi, kita himbau agar mereka segera memenuhi persyaratan," jelasnya.

 

60 SPPG Belum Miliki SLHS

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, memaparkan rincian data operasional SPPG di wilayahnya.

Dari total 312 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 241 telah memiliki SLHS dan 11 masih dalam proses pengurusan. Sedangkan 60 SPPG sisanya sama sekali belum memiliki SLHS.

Hendra menegaskanbahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak dan krusial bagi setiap SPPG.

Hal ini diperlukan guna memberikan jaminan keamanan, higienitas, dan kebersihan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat program.

"SLHS ini menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki, karena untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan," tambahnya.

Tags