TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 5.124 kasus perceraian pasangan suami-istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam periode Januari hingga Agustus 2026.
"Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Dan untuk Kota Tangsel itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan," ujar Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, wilayah di Kabupaten Tangerang dengan jumlah kasus perceraian paling banyak berada di Kecamatan Cikupa dengan total 277 Perkara.
"Kalau di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan total 368 Perkara," jelasnya.
Yasmita mengungkapkan, mayoritas penyebab perceraian pasangan suami-istri terjadi diakibatkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Lebih jauh, saat persidangan terungkap pemicu konflik tersebut adalah faktor ekonomi yang diawali akibat bermain judi online (judol).
"Jadi yang paling banyak di sini diawali dengan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Nah, itu
jika diperdalam lagi ternyata penyebabnya berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya," jelasnya.