Kamis, 13 Agustus 2026

Demo Mahasiswa di Kator Bupati Tangerang Diwarnai Kericuhan, Soroti Kebakaran TPA hingga Kinerja OPD

Demo puluhan mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang diwarnai kericuhan, Kamis 13 Agustus 2026.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Tangerang, Kamis 13 Agustus 2026.

‎Aksi unjuk rasa yang semula tertib menjadi memanas ketika massa aksi mencoba merangsek masuk ke dalam Kantor Bupati Tangerang, namun dihalangi oleh aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya demo tersebut. 

‎Kericuhan tersebut berlangsung selama beberapa menit sebelum akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang menemui para peserta unjuk rasa. 

‎Aksi unjuk rasa itu dilakukan lantaran mahasiswa merasa pemerintah daerah gagal melindungi hak-hak rakyat, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang tak terjaga dengan baik, buruh tani terdampak kekeringan, hingga penanganan sampah yang menjadi masalah berkepanjangan. 

‎"Banyak pembangunan-pembangunan yang tidak langsung menyentuh akar persoalan rakyat," ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Saiful Bahri saat orasi di atas mobil komando. 

‎Saiful menilai, kelakuan pejabat yang tidak memahami kebutuhan rakyat membuat cita-cita Kabupaten Tangerang semakin gemilang menjadi jauh dari harapan. 

‎Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya evaluasi serta ketidakkompetenan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebabkan tidak berjalannya sistem meritokrasi. 

‎Ia mencontohkan peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin yang menyebabkan pemerintah harus merogoh kocek sebesar Rp7,5 miliar untuk penanganan.

Insiden ini menjadi bukti gagalnya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah, bukan karena faktor cuaca. 

‎"Bayangkan, kalau misalkan Rp7,5 miliar dipakai untuk membangun rumah orang miskin dengan satu rumah Rp30 juta, maka akan kebangun rumah 250 rumah. Ini karena apa? Bukan semata-mata karena El Nino atau kemarau, Tapi karena minimnya mitigasi oleh para birokrat," terangnya. 

‎Dalam aksi unjuk rasa ini, mahasiswa membawa sebanyak 13 tuntutan utama yang meliputi:

1. ‎Wujudkan kompensasi bagi petani yang mengalami gagal panen sesuai Perda No. 6 Tahun 2021.

2. ‎Mendorong normalisasi irigasi guna menjamin keberlangsungan sektor pertanian dan meningkatkan produktivitas petani.

3. ‎ Mendesak Bupati Tangerang untuk mencabut usulan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan lahan pertanian.

4. ‎ Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi Satgas Sampah dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tangerang.

5. ‎Mendesak Bupati Tangerang untuk meninjau kembali izin pembangunan Perumahan Royal Permata yang diduga melakukan penguasaan atau perampasan aset daerah.

6. ‎ Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi Direktur Utama PD Pasar atas mangkraknya pembangunan Pasar Korelet.

7. ‎ Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin guna mempertanggungjawabkan kebakaran yang terjadi.

8. ‎Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) karena tidak mampu melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023.

9. ‎Mendesak Bupati Tangerang memberantas praktik percaloan dan penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan outsourcing serta memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja. 

10. ‎Mendesak Bupati Tangerang untuk mengembalikan hak warga yang terdampak pembangunan RSUD Tigaraksa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

11. ‎Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala BPKAD karena tidak mampu menjaga aset-aset daerah.

12. ‎Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala DTRB dan mengevaluasi seluruh jajarannya karena banyak bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

13. ‎ Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Inspektorat karena tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pengawasan. 

‎Di sisi lain, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, langsung menemui para mahasiswa untuk merespons tuntutan mereka.

Soma menjelaskan bahwa ganti rugi bagi petani yang gagal panen sedang dibahas dan rencananya akan dicairkan pada akhir tahun.

‎Ia menekankan bahwa aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) mengikat pemerintah pusat dan daerah, sehingga alih fungsi lahan tidak bisa diputuskan sendiri.

Sementara terkait kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin, Soma menyebut musibah akibat faktor cuaca dan tidak terdapat unsur kesengajaan dalam hal tersebut.

Mengenai desakan mencopot Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja karena proyek Pasar Korelet mangkrak, Soma menjelaskan bahwa operasional beberapa pasar sedang dievaluasi. 

‎"Kadang-kadang ada wanprestasi dari pihak-pihak tertentu dalam hal pembangunan," katanya.

Tags