Selasa, 18 Agustus 2026

569 Napi Rutan Kelas I Jambe Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hermanto menyerahkan remisi kepara perwakilan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 569 warga binaan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).

Mereka memperoleh remisi lantaran telah mematuhi masa pembinaan dengan baik. 

‎Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hermanto mengatakan dari 569 narapidana yang memperoleh remisi, 557 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 12 warga binaan lainnya, menerima Remisi Umum II (RU II) atau bebas murni. 

‎"Penyerahan remisi ini melalui Surat Keputusan (SK) Remisi Umum yang diberikan secara simbolis kepada tiga orang Warga Binaan oleh Bupati Kabupaten Tangerang pada upacara HUT RI," katanya, Senin 17 Agustus 2026.

‎Adapun, rincian pengurangan masa hukuman yang didapatkan warga binaan itu meliputi sebanyak 211 orang menerima remisi 1 bulan, 176 orang remisi 2 bulan, 158 orang remisi 3 bulan, 20 orang remisi 4 bulan dan 4 orang remisi 5 bulan. 

‎"Jadi tidak ada Warga Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 6 bulan," rincinya.

‎Hermanto menjelaskan, sebelum memberikan remisi kepada ratusan Warga Binaan tersebut, petugas Rutan Kelas I Tangerang telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas mereka.

‎Langkah ini dilakukan guna memastikan para narapidana tersebut telah mengikuti proses pembinaan dengan baik selama masa tahanan.

‎"Saya berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Tags