Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Gadungan dan Oknum Wartawan Peras Penjaga Warung Jual Tramadol di Kosambi, 6 Pelaku Diringkus Warga

TKP warung kasus pemerasan komplotan polisi gadungan dan oknum wartawan di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian dan melibatkan oknum wartawan terjadi di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula saat korban berinisial MS tengah melayani pembeli di warungnya. Kemudian, tiga pelaku datang menanyakan obat jenis tramadol. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan juga wartawan.

"Karena merasa takut, korban menuruti keinginan mereka untuk masuk ke dalam warung," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, Jumat 28 Agustus 2026.

Di dalam warung, para pelaku menggasak sejumlah barang, mulai dari uang tunai dari laci, berbagai merek rokok, obat Daftar G, hingga mencabut kamera CCTV beserta kartu memorinya.

"Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang didalamnya sudah menunggu tiga pelaku lainnya. Ia sempat dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan dimintai sejumlah uang oleh para pelaku," terang Kevin.

Aksi kejahatan ini akhirnya terbongkar saat komplotan tersebut kembali ke warung dengan dalih mengambil dokumen yang tertinggal.

Korban yang melihat celah langsung berteriak meminta pertolongan hingga memancing datangnya warga. Kemudian, warga yang geram langsung merusak kendaraan dan mengamankan keenam pelaku ke Polsek Teluknaga.

Keenam orang itu antara lain berinisial AG, 22, DN, 27 dan TO, 29, warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. Lalu, SN, 35, warga Kabupaten Tangerang dan SAM, 37, warga Kabupaten Bogor. Mereka diduga komplotan yang mengaku sebagai polisi.

Sementara YOG, 36, warga Jakarta Pusat diketahui bekerja sebagai media pers.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut," kata Kevin.

Selain enam pelaku yang dijerat kasus pemerasan, polisi juga mengamankan penjaga warung MS dan rekannya NC karena melakukan peredaran obat keras golongan Daftar G.

"Dari hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka peredaran obat keras, ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV rusak, satu unit mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, dan satu etalase penyimpanan obat.

Tags