Senin, 31 Agustus 2026

Modus Beri Jajan Rp3 Ribu, Pria Asal Lebak Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun di Solear

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki.(@TangerangNews / MI)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M, 31, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan pria asal Kabupaten Lebak, Banten itu sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, usai melakukan aksi dugaan pencabulan pada Jumat 28 Agustus 2026. 

"Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka," katanya, Senin 3 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya tersangka M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Warga setempat yang tidak mengenal M kemudian curiga. Hal itu pun dilaporkan ke orang tua anak dan perangkat lingkungan setempat. 

"Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut dan akhirnya ditemukan di masjid," ujar Indra Waspada. 

Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya. Sementara tersangka M juga berhasil diamankan warga tidak jauh dari masjid.

Warga pun membawa tersangka ke salah satu pos ronda. Pada saat itu, salah seorang warga sempat memeriksa ponsel tersangka lalu menemukan banyak foto anak kecil dan banyak foto tidak senonoh.

Tidak berselang lama petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka M. Kepada penyidik, M mengaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang alat vital korban. 

"Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu," kata Indra Waspada. 

Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolresta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Indra Waspada mengingatkan para orang tua dan masyarakat agar mengawasi dan menjaga anak, serta serta waspada apabila ada orang yang mencurigakan.

Tags