TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 529 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Tangerang mengajukan laporan kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkait adanya ketidaksesuaian desil yang tercantum dalam Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).
"Berdasarkan pengesahan di Bulan Agustus 2026, hasil proses usulan perubahan tingkat kesejahteraan ada sebanyak 529 KK yang telah mengusulkan," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinsos Kabupaten Tangerang Endang Ramdani, Rabu 2 September 2026.
Ia menjelaskan, ratusan KK tersebut hendak melakukan perubahan data karena beberapa faktor. Mulai dari terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, perubahan jumlah anggota keluarga, perubahan pekerjaan, hingga adanya perubahan atau pembaharuan data kependudukan.
Selain itu, terdapat juga masyarakat yang mengajukan perubahan karena ketidakakuratan desil dengan fakta di lapangan. Meski begitu, pihaknya tidak merinci alasan masyarakat yang ingin melakukan perubahan desil tersebut.
"Kurang lebih karena tidak sesuai dengan kondisi faktual karena sangat dinamis," jelas Endang.
Saat ini, Dinsos Kabupaten Tangerang tengah memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perubahan desil lantaran adanya ketidaksesuaian data.
Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang tengah melakukan pemutakhiran data desil secara masif di wilayah tersebut.
"Dinsos dan operator DTSEN desa kelurahan memfasilitasi semua keluhan masyarakat dalam hal pengusulan tingkat kesejahteraan. Saat ini, proses pemutakhiran sedang dilakukan oleh BPS melalui sensus ekonomi nasional kami," kata Endang.
Ia berharap petugas sensus dapat melaksanakan pendataan dengan profesional, teliti, berintegritas dan berpedoman agar pencatatan desil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Sementara saat sensus, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang benar, jujur, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya," harapnya.