Sabtu, 5 September 2026

Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Sepatan dibongkar ulang gara-gara retak setelah beberapa jam dicor.(TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Jalan Raya Gardu Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terpaksa dibongkar ulang menggunakan ekskavator meskipun proses pengecorannya belum sepenuhnya selesai.

Aksi pembongkaran jalan ini sempat viral di media sosial setelah videonya beredar pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam rekaman tersebut, tampak sebagian badan jalan yang baru saja dibangun harus dihancurkan kembali akibat mengalami retakan.

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Ardiansyah Putra membenarkan adanya pembongkaran pada proyek rekonstruksi jalan tersebut.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil lantaran hasil pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. 

Berdasarkan perencanaan awal, ruas jalan tersebut sedianya dibangun dengan panjang mencapai 369 meter, lebar 7 meter, serta ketebalan 30 cm.

Namun, baru berjalan pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter, badan jalan justru kedapatan retak.

"Pembongkaran itu karena jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan baru 12 jam dibeton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi," ujarnya, Jumat 4 September 2026. 

 

Biaya Perbaikan Ditanggung Kontraktor

Ardiansyah menegaskan seluruh biaya pembongkaran hingga pengecoran ulang ini dibebankan sepenuhnya kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor.

Hal tersebut dikarenakan mutu hasil pekerjaan belum memenuhi standar kualitas tinggi yang dipersyaratkan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam kontrak proyek, beton yang digunakan diwajibkan memiliki kualitas sangat tinggi dengan kekuatan tekan mencapai 45 MPa serta kekuatan lentur 4,5 MPa hanya dalam kurun waktu 7 hari pascapengecoran.

"Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia/vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat," tegasnya. 

Pihak Pemkab Tangerang memastikan bahwa langkah pembongkaran ini ditempuh demi menjaga kualitas infrastruktur agar nantinya benar-benar layak, aman, dan nyaman saat dilintasi oleh masyarakat luas.

‎"Mohon maaf, apabila ada gangguan arus lalu saat pengerjaan jalan. Tentunya, hal ini dilakukan agar kualitas jalan sesuai spesifikasi dan bisa dilewati dengan nyaman," tutup Ardiansyah.

Tags