Sabtu, 5 September 2026

Disembunyikan Dalam Koper, WNA Sri Lanka Kepergok Selundupkan 101 Ekor Burung di Bandara Soetta

Barang bukti burung yang diselundupkan WNA Sri Lanka di Terminal 3 Bandara Soetta.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka kepergok hendak menyelundupkan 101 ekor burung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli, kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.

Upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas Aviation Security  (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan bersama di area keberangkatan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satwa yang dibawa penumpang berinisial NRRW asal Sri Lanka.

Berdasarkan identifikasi awal, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan Sepah Raja dan Perkici termasuk jenis burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari mengatakan, bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting.

"Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya, Sabtu 5 September 2026.

Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara terhadap seluruh burung yang diamankan, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.

"Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Duma Sari.

Tags