Senin, 14 September 2026

Diduga Terlibat Jaringan Penipuan, Pekerja Migran Asal Tangerang Ditahan Polisi Kamboja

Ilustrasi masyarakat Kabupaten Tangerang melamar kerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bernama Muhamad Nikola Dewantara, ditangkap aparat kepolisian Kamboja usai dituduh terlibat dalam jaringan penipuan Internasional.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui kasus tersebut setelah orang tua Nikola mengajukan permohonan bantuan untuk memulangkan anaknya ke Indonesia pada 11 September 2026.

‎Menurut keterangan keluarga, Nikola mendapatkan informasi lowongan kerja di sebuah restoran di Kamboja melalui media sosial dengan iming-iming gaji yang besar. Lalu, dia berangkat menuju Kamboja via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026.

‎"Jadi Nikola berangkat secara Non prosedural ke Kamboja," ujar Rudi, Senin 14 September 2026.

‎Rudi mengungkapkan, pada Mei 2026 atau tepatnya sebulan setelah Nikola bekerja, tempatnya bekerja digrebek oleh aparat kepolisian setempat lantaran dianggap sebagai markas jaringan penipuan internasional. 

‎"Nikola sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia, karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja. Ditahan karena disangkanya sebagai jaringan scam," ungkap Rudi. 

‎Rudi menyebut, saat ini Disnaker Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya untuk memulangkan warganya. 

‎"Kami sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang lagi di proses suratnya," sebutnya.

Tags