Selasa, 15 September 2026

485.395 Pekerja di Kabupaten Tangerang Belum Terlindungi Jamsostek, Sektor Konstruksi Jadi Sorotan

Perbaikan jalan rusak di perlintasan sebidang rel kereta api (KA) Stasiun Poris di Jalan Maulana Hasanuddin, Batuceper, Kota Tangerang, untuk mencegah kecelakaan.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperluas jaminan sosial, tercatat masih ada sekitar 485.395 pekerja yang belum terdaftar dalam program Jamsostek.

Sementara dari total potensi 1.548.000 jiwa pekerja di wilayah tersebut, saat ini baru sebanyak 1.063.189 orang atau sekitar 68,68 persen yang resmi terlindungi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menggenjot cakupan kepesertaan hingga mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 80 persen.

Salah satu kelompok yang menjadi fokus utama perhatian adalah pekerja jasa konstruksi, khususnya pada proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dari potensi 80.157 pekerja jasa konstruksi APBD di Kabupaten Tangerang, saat ini baru 4.067 pekerja yang terdaftar," ungkapnya, dikutip Selasa 15 September 2026.

‎Menurut Rudi, Kecamatan Curug saat ini menempati posisi teratas dalam kepatuhan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari APBD.

Guna menambal celah tersebut, Pemkab Tangerang tengah mematangkan skema inovatif melalui program "1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan" yang diinisiasi oleh Bupati Tangerang.

‎"Melalui sosialisasi dan pengeluaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Tahun 2026 ini, kami menegaskan bahwa kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan menjadi checklist wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, menyambut baik langkah proaktif Pemkab Tangerang dalam memperluas jaminan perlindungan sosial, utamanya bagi buruh harian dan pekerja konstruksi di sektor APBD, APBN, maupun swasta.

Ia mengingatkan bahwa pekerja sektor jasa konstruksi berhak mendapatkan perlindungan komprehensif berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang juga mencakup hak bagi ahli waris apabila peserta mengalami risiko fatal.

"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh (unlimited) sampai sembuh di RSUD maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama, lengkap dengan layanan ambulans," pungkas Muhyidin.

Tags