TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual oleh kasat terhadap bawahanya berinisial ini B telah dilaporkan ke Polda Banten.
Oleh karenanya, Sahroni mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Proses segera oleh Polda Banten dan saya akan pantau ini dan harapan saya Pak Bupati ambil sikap tegas," ujar Sahroni kepada awak media, Rabu 23 September 2026.
Ia menegasakan, pemkab wajib memberikan sanksi berat apabila dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Ana Supriyatna terbukti benar.
Pasalnya, jika bersikap lunak, dikhawatirkan kasus serupa kembali terulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Laporkan kepada pimpinan tertingginya yaitu Bupati, Pak Bupati bisa langsung pecat yang bersangkutan, kalau tidak dipecat, bisa terjadi lagi sama yang lain," tegasnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan membenarkan adanya laporan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna.
Saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.
"Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," ujar Maruli, Selasa 22 September 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor Ana Supriyatna pada Rabu 2 September 2026. Bermula saat pelapor (korban) bertemu dengan terlapor. Kemudian, terlapor menjulurkan tangannya ke arah korban.
Korban yang mengira hendak diajak salaman kemudian menerima juluran tangan. Namun korban malah mendapatkan pelecehan seksual oleh terlapor.
"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," terangnya.