Sabtu, 26 September 2026

Jangan Toleransi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangerang, Komisi III DPR Desak Polisi Bertindak Profesional

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.(TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Politisi PAN ini mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan intimidasi dan aksi ancaman senjata tajam (sajam) dalam insiden tersebut secara profesional.

"Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik," ujarnya, dikutip Jumat 25 September 2026.

Sebelumnya, peristiwa pembubaran ibadah yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak oknum warga membawa sajam jenis golok saat melakukan persekusi dan mempertanyakan izin rumah ibadah tersebut.

Meski sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, serta jajaran Kementerian Agama dan tokoh masyarakat setempat, kasus ini kini tetap bergulir ke ranah hukum.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melayangkan laporan ke Polresta Tangerang.

Menanggapi hal itu, Sudding menyatakan menghargai langkah musyawarah pemda dan kepolisian sebagai upaya meredakan ketegangan sosial.

Namun, ia menekankan bahwa proses hukum atas aksi intimidasi bernada kekerasan tetap harus berjalan sesuai aturan.

"Permintaan maaf dan kesepakatan damai merupakan langkah penting untuk memulihkan hubungan masyarakat. Namun, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan. Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur," tegas legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Sudding menilai, masalah perizinan atau administratif tempat ibadah sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, ancaman, maupun pembubaran paksa.

Oleh karena itu, ia mendorong penyidik Polresta Tangerang untuk mengusut kronologi kasus secara utuh, mulai dari aksi membawa senjata tajam, bentuk ancaman yang dialami jemaat, hingga dampaknya terhadap rasa aman masyarakat.

“Penelaahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan seluruh fakta diperiksa secara seimbang. Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,” paparnya.

Di sisi lain, Sudding juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian merumuskan Prosedur Operasional Standar (SOP) pengamanan, serta penanganan potensi konflik keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Saluran pelaporan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga.

"Masyarakat harus mengetahui lembaga yang dapat menerima keluhan, tahapan penyelesaiannya, batas waktu penanganan, serta bentuk perlindungan yang tersedia apabila situasi berkembang menjadi ancaman.

Komisi III DPR juga akan mengawal kasus ini agar penyelesaiannya berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan. "Hasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum," pungkas Sudding.

Tags