Minggu, 4 Oktober 2026

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Belum Dinonaktifkan

Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ana Supriyatna yang saat ini sedang berproses hukum. 

‎Diketahui, Ana Supriyatna dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan terhadap stafnya berinisial B yang terjadi Rabu, 2 September 2026. 

‎Adapun, alasan belum dilakukan penonaktifan status kepegawaian Ana Supriyatna, lantaran penanganan kasus tersebut tengah di proses internal Pemkab Tangerang. 

‎"Enggak lah (penonaktifan). Nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspose, lah. Kalau sekarang kan on proses ya, jadi sabar dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja dikutip Rabu 30 September 2026.

‎Soma menambahkan, pemeriksaan internal ini membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur yang berlaku, untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diterapkan.

‎Selagi penanganan di internal Pemkab Tangerang dan kepolisian terus bergulir, Soma memerintahkan Sekretaris Satpol PP untuk mengambil peran lebih aktif dalam memimpin organisasi.

‎"Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan karena organisasi kan harus tetap jalan, Enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," tambahnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tangerang  telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk menangani kasus tersebut. Tim tersebut berisikan Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDM. 

‎Selain itu, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mencuat setelah para pegawai melakukan aksi solidaritas. 

‎Meeka memasangkan poster di sejumlah ruangan dengan narasi "I Stand With The Victims Against Sexual Assault". Penempelan poster tersebut merupakan aksi solidaritas sekaligus bentuk dukungan terhadap korban dalam kasus tersebut.

Tags