Minggu, 4 Oktober 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Satu WNA Diamankan

BPOM RI menunjukkan barang bukti obat dan komsetik impor ilegal di gudang Kawasan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek gudang penyimpanan dan peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kawasan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Nilai barang bukti dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 30 September 2026 petang tersebut, diperkirakan melampaui Rp25 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber BPOM sejak Selasa 29 September 2026.

Petugas mendeteksi adanya penjualan suplemen kesehatan impor tanpa izin edar secara daring, yang kemudian ditindaklanjuti lewat penelusuran lapangan hingga menemukan lokasi gudang penyimpanan. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan ribu produk ilegal yang didominasi barang selundupan asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

"Selain itu petugas satu orang warga negara asing (WNA) berinisial WN sebagai tersangka," ujarnya dikutip Kamis 1 Oktober 2026.

 

Nilai Barang Bukti dan Modus Operandi

Adapun total barang bukti yang disita meliputi obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyalk 44 item dengan total 23.532 pcs senilai Rp6,1 miliar, kosmetik ilegal sebanya 243 item dengan total 436.059 pcs senilai Rp18,9 miliar.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 287 item dengan jumlah mencapai 2.082.039 pcs dan estimasi nilai ekonomi melampaui Rp25 miliar," ungkap Taruna.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memasukkan produk-produk tersebut ke Indonesia melalui forwarder umum tanpa dokumen impor resmi.

"Barang-barang selundupan itu kemudian disimpan di gudang Kabupaten Tangerang sebelum didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia melalui platform e-commerce," terang Taruna.

 

Ancaman Hukuman 

BPOM menegaskan bahwa produk-produk ilegal tersebut sama sekali tidak melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

Sebagai langkah penindakan, BPOM telah menghentikan seluruh kegiatan di sarana penyimpanan tersebut dan mengamankan barang bukti untuk uji laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar per item," tegas Taruna.

Tags