Minggu, 4 Oktober 2026

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Digeser Jadi Staf Ahli Bupati

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna kini dipindahtugaskan sebagai Staf Ahli Bupati, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya.(TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna kini dipindahtugaskan sebagai Staf Ahli Bupati, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya.

Hal itu diketahui dalam prosesi rotasi jabatan sejumlah pejabat utama eselon II oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang pada Jumat, 2 Oktober 2026.

‎Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan perombakan jabatan ini murni dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi di internal pemerintahan.

Ia membantah jika mutasi Ana Supriyatna dikaitkan dengan skandal dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang bawahannya yang berinisial B.

‎"Jadi mutasi ini adalah hal yang biasa bagi pegawai Pemkab Tangerang," ujarnya.

‎Dalam rotasi ini, Ana Supriyatna dipindahtugaskan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang.

Sementara jabatan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang kini diisi oleh Aji Januardhi Nurogo dari yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. 

‎Adapun posisi Aji Januardhi sebelumnya kini digantikan oleh Achmad Kasori dari yang semula menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang.

‎"Jadi semuanya ini adalah bagian daripada kebutuhan organisasi sehingga kita rotasi untuk tiga orang ini jabatan struktural di eselon II," jelas Maesyal.

‎Selain itu, Maesyal mengungkapkan, Pemkab Tangerang telah memberikan sanksi kepegawaian kepada Ana Supriyatna berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya.

‎"Dan itu adalah sanksi kategori sedang namun yang tertinggi. Dan itu prosesnya berbeda (dengan rotasi jabatan). Itu sudah diproses oleh tim pemeriksa," ungkapnya.

‎Di sisi lain, perkara tersebut tetap berjalan di ranah hukum menyusul laporan korban yang tercatat resmi di Polda Banten dengan nomor laporan LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

‎Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor.

Tags