Minggu, 4 Oktober 2026

Langgar Keimigrasian, 13 WN Tiongkok Kerja Jadi Buruh Proyek Bergaji Rp1,2 Juta Per Hari di Pergudangan Tangerang

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menunjukkan barang bukti dokumen WNA Tiongkok yang melanggar keimigrasian.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 13 Warga Negara (WN) Tiongkok diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tangerang karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Para WNA tersebut bekerja di proyek pembangunan gudang di Kawasan Pergudangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dengan gaji yang cukup besar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan TIMPORA pada 30 September 2026 lalu, yang menyasar tiga lokasi yakni PT STI dan PT ECI di Cikupa, serta proyek pergudangan di Legok.

Dari total 40 WNA asal Tiongkok yang didata dari tiga lokasi tersebut, sebanyak 13 WNA terbukti melanggar aturan izin tinggal. 

"Di lokasi proyek konstruksi di Kecamatan Legok, petugas menemukan 25 WNA. Dari hasil pemeriksaan, 12 WNA mengantongi ITAS Bekerja, sedangkan 13 WNA lainnya hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk pemasangan/instalasi mesin, namun di lapangan justru dipekerjakan sebagai buruh konstruksi," ungkapnya di Tangerang, Jumat 2 Oktober 2026.

Barron menambahkan, 13 WN Tiongkok tersebut didatangkan oleh perusahaan subkontraktor berinisial PT JKCI dan memegang peran beragam di lapangan, mulai dari buruh kasar, mandor proyek, hingga manajer keselamatan.

Selain itu, pengecekan sistem juga menunjukkan kegiatan mereka tidak sesuai dengan sponsor/penjamin yang terdaftar. 

"Dari pengakuan para WNA, mereka telah bekerja antara 1 hingga 3 bulan dengan upah sekitar 450 Yuan Tiongkok atau setara Rp1,2 juta per hari untuk pekerja kasarnya, kalau mandornya Rp20 juta per bulan," kata Barron.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan atas perbuatannya, ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda.

"Selain sanksi pidana, para pelanggar juga terancam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian secara profesional dan akuntabel tanpa toleransi demi menjaga kedaulatan serta ketertiban umum di wilayah Tangerang. 

"Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Tidak akan ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan kepentingan nasional," pungkasnya.

Tags