TANGERANGNEWS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 70 aduan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri skala menengah dan kecil sepanjang 2026.
"Total laporan dari Januari-September 2026 ini ada 70 aduan terkait kasus pencemaran lingkungan," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, puluhan keluhan warga mencakup beragam jenis pencemaran lingkungan yang melingkupi wilayah air, tanah, dan udara.
"Semua sektor ada baik pencemaran di sektor air, udara, tanah seperti pembakaran sampah dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, 70 aduan tersebut, merupakan akumulasi dari berbagai persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran yang berasal dari aktivitas sektor industri dan permasalahan sampah.
Meski demikian, sejumlah laporan kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan secara langsung untuk memastikan kebenaran terkait dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilaporkan.
"Untuk tindak lanjutnya saya mesti cek dulu ya di kantor, soalnya saya lagi di kementerian," ungkapnya.
Hingga saat ini, DLHK Kabupaten Tangerang masih belum bisa memaparkan perkembangan terperinci mengenai penyelesaian dan tindak lanjut atas seluruh aduan masyarakat tersebut.
Sandi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan pengecekan data secara mendalam terlebih dahulu melalui pemeriksaan resmi dan hasil verifikasi di lapangan.