TANGERANGNEWS.com- Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya yang menyeret nama Ana semasa menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Ana Supriyatna yang kini telah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan ketiga pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pada dua kali pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Ana Supriyatna tidak kunjung hadir ke Polda Banten untuk memberikan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Ana telah menyampaikan ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Info dari Penyidik, untuk kemarin yang datang hanya pengacaranya dan meminta pendjadwalan ulang pemeriksaan," kata Maruli, Kamis 8 Oktober 2026.
Meski demikian, Polda Banten masih belum dapat mengumumkan kapan jadwal pemanggilan ulang Ana Supriyatna.
Selain itu, Polda Banten juga masih belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Ana.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mencuat setelah para pegawai melakukan aksi solidaritas.
Para pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasangkan poster di sejumlah ruangan dengan narasi "I Stand With The Victims Against Sexual Assault". Penempelan poster tersebut merupakan aksi solidaritas sekaligus bentuk dukungan terhadap korban dalam kasus tersebut.
Selain itu, dugaan pelecehan yang dilakukan Kasatpol PP juga dilaporkan korban ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan mengenai kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di kantor Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna pada Rabu 2 September 2026.
Adapun, kata Maruli, peristiwa itu bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor. Kemudian, terlapor menjulurkan tangannya ke arah korban.
Ia melanjutkan, korban yang mengira hendak diajak salaman kemudian menerima juluran tangan terlapor. Setelahnya, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh terlapor.
"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," lanjutnya.