Senin, 12 Oktober 2026

Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Aji Cahyono Terancam 5 Tahun Penjara

Aji Cahyono alias Goji, pria yang membawa golok saat aksi pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.(TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Goji, pemuda yang mengacungkan senjata tajam (sajam) saat aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg sebagai tersangka. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan Penetapan status tersangka terhadap Aji Cahyono dilakukan setelah penyidik mendalami tiga laporan berbeda dengan substansi yang sama. 

‎"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Indra dalam keterangannya, Senin 12 Oktober 2026.

‎Indra mengungkapkan, Aji Cahyono dijerat dengan Pasal 303 ayat 2 atau 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎"Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tegas Indra. 

‎Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Aji Cahyono dengan mempertimbangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta merespons sikap kooperatif tersangka dan adanya jaminan dari penasihat hukum serta tokoh masyarakat setempat.

‎"Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"  jelas Indra.

‎Namun demikian, sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung, Aji Cahyono diharuskan melakukan wajib lapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.

‎Di samping itu, Indra mengimbau agar masyarakat tetap tenang, menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah masing-masing, serta menghargai jalannya proses hukum.

Tags