Senin, 12 Oktober 2026

Polda Banten Bongkar Pengiriman 11 Kg Paket Ganja via Ekspedisi Kargo di Kosambi, 2 Orang Diringkus

Barang bukti 11 Kg paket ganja yang diamankan dari gudang J&T Cargo di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.(TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket ganja dengan berat bruto mencapai 11.088 gram (11,08 kg) serta narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkoba melalui jasa kargo.

"Berbekal informasi dari masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat," ujar Wiwin, Senin 12 Oktober 2026.

Penyergapan awal dilakukan petugas di gudang J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 7 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket mencurigakan yang dikonfirmasi berisi ganja kering seberat 11,08 kg.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menerapkan teknik penyamaran dan pengawasan (control delivery) dengan mengikuti alur pengiriman paket hingga tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Kamis 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka AS dan MF muncul ke lokasi untuk mengambil paket tersebut. Keduanya pun langsung disergap dan diamankan oleh petugas.

Penggeledahan berlanjut saat kedua tersangka berada dalam perjalanan menuju Markas Ditresnarkoba Polda Banten. Petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa paket sabu seberat 4,56 gram dari salah satu tersangka.

"Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar, kami juga menemukan barang bukti sabu. Temuan ini akan terus kami dalami untuk mengusut asal-usul barang serta keterlibatan jaringan yang lebih luas," jelas Wiwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket ganja puluhan kilogram tersebut diduga milik seorang DPO berinisial PD.

Sementara itu, barang bukti sabu yang didapatkan tersangka AS diperoleh atas petunjuk peta dan lokasi dari buronan lain berinisial ES.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Wiwin.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Banten masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara serta memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini.

Tags