Kamis, 22 Oktober 2026

Dindik Kabupaten Tangerang Larang Siswa Ikut Demo 20 Oktober di Jakarta

Puluhan siswa SMKN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) demo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pembina Pramuka di sekolah mereka, Senin 23 September 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE)  yang mengimbau agar siswa-siswi di wilayah tersebut tidak mengikuti aksi unjuk rasa terkait evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026 mendatang.

‎Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Supriyadi mengucapkan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.3.5/4580/X/Disdik/2026 yang ditujukkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.

‎"Itu kan kita menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga. Yang kedua, ini hasil koordinasi kami dengan aparat kepolisian bahwa memang ada rencana aksi," ujarnya, Senin 19 Oktober 2026.

‎Supriyadi meminta para siswa untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang digagas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia.

‎"Saya mengimbau agar para siswa untuk tetap fokus pada tugas dan kewajiban mereka dalam menuntut ilmu, belajar di sekolah sesuai dengan jamnya," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar para siswa tidak mudah terhasut oleh ajakan berdemonstrasi yang tersebar di media sosial.

‎Di samping itu, Supriyadi menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dari pihak orang tua terhadap aktivitas anak selepas jam pelajaran berakhir.

‎"Yang menjadi ruang lingkup kewajiban kita di waktu masa jam sekolah ya. Nah yang di luar jam sekolah, tentu kita berharap orang tua agar meningkat pengawasannya," tambahnya. 

‎Selain itu, Dindik Kabupaten Tangerang juga telah berkoordinasi dengan aparatur kepolisian terkait pengawasan aktivitas pelajar di luar jam sekolah.

Tags