Kamis, 22 Oktober 2026

Pemkab Tangerang Tunggu Keputusan Resmi Pusat Terkait Wacana Gaji PNS Lewat Kopdes

Koperasi Desa Merah Putih, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menanti arahan dan ketetapan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Hidayat mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait rencana kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono ini.

‎"Kami menunggu saja arahan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2026.

‎Hidayat menegaskan, saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan sistem penyaluran gaji PNS melalui mekanisme yang selama ini berlaku, yakni melalui bank daerah, lantaran belum ada kebijakan resmi. 

‎"Karena belum mendapat info resmi dari pemerintah sehingga kami masih fokus menjalankan sistem pengelolaan pembayaran gaji yangg berlaku sekarang dan blm ada kebijakan lain," jelas Hidayat.

‎Di sisi lain, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi menilai, usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono rencana tersebut masih perlu dikaji lagi secara mendalam.

‎"Tujuan memperkuat koperasi desa tentu positif, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat, terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Usulan gaji ASN melalui Kopdes sangat prematur, " katanya.

‎Menurutnya, kajian mengenai rencana tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan transaksi, akuntabilitas serta ketepatan pembayaran gaji PNS. 

‎"Menjadikan koperasi sebagai perantara pembayaran gaji ASN berpotensi menambah kompleksitas tanpa manfaat yang jelas. Apalagi di Kabupaten Tangerang dengan jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi yang tinggi," paparnya.

Tags