TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menanti arahan dan ketetapan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Hidayat mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait rencana kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono ini.
"Kami menunggu saja arahan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2026.
Hidayat menegaskan, saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan sistem penyaluran gaji PNS melalui mekanisme yang selama ini berlaku, yakni melalui bank daerah, lantaran belum ada kebijakan resmi.
"Karena belum mendapat info resmi dari pemerintah sehingga kami masih fokus menjalankan sistem pengelolaan pembayaran gaji yangg berlaku sekarang dan blm ada kebijakan lain," jelas Hidayat.
Di sisi lain, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi menilai, usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono rencana tersebut masih perlu dikaji lagi secara mendalam.
"Tujuan memperkuat koperasi desa tentu positif, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat, terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Usulan gaji ASN melalui Kopdes sangat prematur, " katanya.
Menurutnya, kajian mengenai rencana tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan transaksi, akuntabilitas serta ketepatan pembayaran gaji PNS.
"Menjadikan koperasi sebagai perantara pembayaran gaji ASN berpotensi menambah kompleksitas tanpa manfaat yang jelas. Apalagi di Kabupaten Tangerang dengan jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi yang tinggi," paparnya.