Senin, 2 November 2026

Sarang Obat Keras Digerebek di Kosambi Tangerang, Polisi Sita 239 Butir

Barang bukti ratusan butir obat keras diamankan dari pengedar di Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Teluknaga menggerebek lokasi penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial UA, 33, diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras dan uang tunai jutaan rupiah.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa sore 27 Oktober 2026 tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya di lingkungan setempat.

Menanggapi laporan warga, tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sebelum akhirnya menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita 183 butir obat diduga Tramadol dan 56 butir diduga Hexymer," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, Jumat 30 Oktber 2026.

Selain ratusan butir obat, polisi menyita uang tunai Rp2,7 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, tas selempang, serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk sebagai barang bukti.

 Kevin mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

"Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani," tegasnya. 

Saat ini pelaku UA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Kevin mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak serta tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Tags