Sabtu, 18 Mei 2024

Mencemari Lingkungan, Dirut Power Steel Ditahan

Penutupan PT Power Steel berlangsung ricuh.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Kejari Tigaraksa menahan Dirut PT Power Steel Mandiri (Sanex Steel Indonesia), Agus Santoso Tamun ,30, di rumah tahanan Jambe, Jumat (16/12) berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang No 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Orang nomor satu di pabrik peleburan baja ini dilaporkan warga sekitar ke Mabes Polri berkaitan dengan pencemaran yang dilakukan pabrik peleburan baja tersebut. Adapun laporan tersebut bernomor No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, No. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tanggal 29 November
2011.

Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri kepada wartawan mengatakan Agus Santoso Tamun  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dakwaan Pelanggaran UU No. 32/2009 karena telah mencemari lingkungan dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Samsuri menambahkan pihaknya telah menyiapkan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 2 jaksa Kejagung dan dua jaksa Kejari Tigaraksa. Dia juga menjelaskan proses persidangan sendiri akan digelar bulan Januari 2012.

Agus santoso Tamun sendiri enggan berkomentar saat ditanya sejumlah wartawan terkait penahanannya dan dakwaan yang akan dikenakan kepada dirinya.(RAZ)
 

Tags