Selasa, 30 April 2024

Cemari Lingkungan, Direktur Power Steel Disidang Istimewa

Agus Santoso Tamun(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Diduga karena mencemari lingkungan, Direktur PT Power Steel Mandiri,  Agus Santoso Tamun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/01/2012).  Namun, meski disidang pimpinan perusahaan yang memproduksi pelebur besi dan baja di Kawasan Milenium, Tigaraksa Kabupaten Tangerang itu seperti mendapat perlakuan istimewa.
 
Mulai dari jadwal sidang yang berubah, sampai tidak mengenakan seragam tahanan saat duduk dikursi pesakitan. Meski begitu, Agus diganjar pasal berlapis oleh JPU.
 
Pasal berlapis itu, yakni Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102. Meski mendapat ancaman pasal berlapis, Agus tetap tidak membela diri. Kuasa hukumnya pun tidak mengajukan eksepsi.
 
Ditanya seputar keistimewaan yang diterima Agus, JPU Sukamto membantah kalau terdakwa diistimewakan. “Tidak ada yang istimewa bagi terdakwa dimata hukum itu sama, untuk sidang pekan depan Agus Santoso akan kita kenakan baju seragam tahanan,” ujar Sukamto dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (24/01).
 
Sukamto juga menepis jadwal sidang yang dirubah dari setiap Kamis menjadi Selasa merupakan pengecohan terhadap media. Menurut dia, JPU hanya menjalankan perisdangan adapun yang mengatur jadwal sidang pihak majelis hakim.  Sidang hari ini adalah dengar keterangan saksi, namun banyak saksi yang hadir hanya diam.
 
“Ada enam orang saksi yang dihadirkan hari ini dari PT Power Steel Mandiri. Tiga diantaranya, yaitu Suherman Muslih dan Saleh Hasan. Mereka tidak tahu menahu soal pencemaran lingkungant tersebut tahunya hanya bekerja saja, “ kata Sukamto.
 
Saat ditanya apakah menghadirkan ketarangan saksi ahli, Sukamto menyatakan kearah sana pasti akan dimintai ketarangan dari saksi ahli. “Tetapi masih lama karena saksi-saksi yang mau dimintai ketarangan masih banyak, sebelum ke saksi ahli, “ujar Sukamto.  
 
Sementara Dulamin, ormas Kaisar Nusantara yang mengawal  kasus pencemaran lingkungan hidup ini meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa seberat-seberatnya sesuai  dengan hukum yang berlaku. Dulamin juga menyorot majelis hakim saat melakukan sidak ke perusahan pekan lalu.
 
 “Saat mejelis hakim ke lokasi mesin pabrik itu dimatikan, setelah pergi dihidupkan kembali.  Ini seolah-olah rekayasa, “ucap Dulamin.
 
Sidang yang dipimpin ketua mejelis hakim  I Made Suparta, akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.  Diketahui sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan, dan ternyata hasilnya limbah PT Power Steel Mandiri sudah melampaui ambang batas B3 (berbau, berasap, dan beracun).
 
Hal itu yang menjadi dasar Bupati Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat penutupan pabrik itu. Tapi Agus tetap membandel, hingga saat ini tetap beroperasi, dengan limbah asap dan debu yang mencemari lingkungan"Dari hasil penelitian BLHD, debu yang dihasilkan mencapai 60 ton/bulan. Ini cukup luar biasa," ucap Sukamto.
 
Dampak dari polusi yang dicemarkan oleh PT Power Steel Mandiri ada tiga desa yang terkena asap hingga membuat warga sesak nafas, yakni Peusar (Kecamatan Panongan), Matagara (Kecamatan Tigaraksa), dan Budimulya (Cikupa). (DRA)

Tags